Mau Kasih THR buat Bocil dan Kerabar di Lebaran? Ini Dia Cara Menukar Uang Baru  Berikut Syarat dan Lokasinya

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM)- Sudah menjadi tradisi pada setiap momen Idul Fitri atau lebaran sejumlah keluarga mempersiapkan ‘Tunjangan Hari Raya’ (THR) bagi bocah kecil (bocil) saudara atau kerabat yang berkunjung atau bertama ke rumah mereka. Biasanya uang itu dimasukan ke dalam amplok kecil. Namun tak jarang diberikan lansung. Yang terang uang pecahan rupiah yang diberikan itu baru.

 KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru dalam rangka Ramadhan dan Lebaran 2023.

Nah untuk menyambut lebaran tahun ini, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, masa penukaran uang baru untuk Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah telah dibuka mulai 27 Maret 2023 hingga 20 April 2023.

"Bank Indonesia menyiapkan uang tunai sebesar Rp 195 triliun, naik 8,22 persen dari realisasi 2022, dengan 5.066 titik layanan penukaran uang, bertambah 377 titik dari tahun sebelumnya," ujar Erwin dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

BI menyediakan layanan penukaran uang baru secara online melalui laman PINTAR BI maupun secara offline melalui bank dan di beberapa jalur mudik.

Berikut cara tukar uang baru untuk Lebaran 2023:

Cara tukar uang baru Lebaran 2023 via PINTAR BI

Tampilan halaman website Pintar BI untuk memesan layanan Kas Keliling penukaran uang baruKOMPAS.com/Zulfikar Tampilan halaman website Pintar BI untuk memesan layanan Kas Keliling penukaran uang baru

Dilansir dari laman resmi PINTAR BI, Masyarakat Indonesia dapat menukar uang secara online melalui cara berikut ini:

1. Buka laman penukaran uang baru Lebaran 2023 di https://pintar.bi.go.id/.

 

2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" di halaman awal laman tersebut.

3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru melalui mobil kas keliling yang diinginkan.

4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu operasional penukaran uang sesuai daftar yang tersedia.

5. Isi data pemesanan, berupa NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.

6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

7. Pemesan selanjutnya akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang. Simpan bukti pemesanan.

8. Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru Lebaran 2023 sesuai dengan lokasi dan waktu yang dipilih.

Untuk melakukan penukaran uang, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat penukaran uang baru di kas keliling.

Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

Baca juga: Adakah Batasan Jumlah Penukaran Uang Baru? Ini Penjelasan BI

Cara tukar uang baru Lebaran 2023 secara offline

Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru secara offline dapat mengunjungi bank yang melayani penukaran uang maupun di jalur mudik.

Bekerja sama dengan perbankan, BI menyediakan 5.066 titik penukaran uang dari 34 provinsi Indonesia.

Berikut daftar lengkap bank dan alamat yang menyediakan layanan penukaran uang Lebaran 2023.

Daftar Lokasi Penukaran Uang Rupiah Periode Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H

Selain itu, BI juga menyediakan layanan tukar uang di jalur mudik melalui "Program BI Peduli Mudik" mulai 15-19 April 2023.

 

Lokasi penukaran uang tersebut, antara lain Rest Area Jalan Tol di Jawa, Lampung, Palembang, serta di jalur penyeberangan Pelabuhan Merak, Bakauheuni, Ketapang, dan Gilimanuk.

Untuk menukar uang di jalur mudik, masyarakat tidak perlu mendaftar di laman PINTAR BI.

Syarat tukar uang baru untuk Lebaran 2023

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat wajib memperhatikan uang yang akan ditukarkan. Berikut syarat dan hal-hal yang harus diperhatikan:

Pecahan uang yang akan ditukarkan harus asli.

Uang cacat bisa ditukarkan asal masih menyatu minimal dua per tiga ukuran aslinya.

-Penukaran uang nominalnya mulai Rp 1.000 hingga maksimal Rp 3,8 juta.

-Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

-Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas

-Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

-Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.***